Perubahan Juknis BOS Reguler Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2019
Permendikbud no 18 tahun 2019 merupakan hasil revisi terhadap permendikbud no 3 tahun 2019 tentang perubahan petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2019.
Hal yang mendasari terbitnya permendikbud no 18 tahun 2019 agar dapat meningkatkan kesejahteraan guru yang sedang menjalankan tugas dengan cara meningkatkan persentase honor guru yayasan melalui dana BOS reguler tahun 2019 yang sebelumnya ditetapkan dalam permendikbud no 3 tahun 2019 sebesar 15% menjadi 30%.
Ketentuan Umum penggunaan dana yang tertuang dalam permendikbud no 18 tahun 2019 tentang perubahan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler SD, SMP, dan SMA atau sederajat tahun 2019 pada prinsipnya sama dan tetap didasarkan pada tujuan umum BOS reguler yakni :
- Membantu pendanaan biaya operasi dan non personalia Sekolah ;
- Meringankan biaya operasi Sekolah bagi Peserta Didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ;
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah
Juknis BOS reguler tahun 2019 yang diatur dalam permendikbud no 18 tahun 2019 perubahan atas permendikbud no 3 tahun 2019 tentang juknis BOS reguler SD SMP SMA dan SMK tahun 2019 ini lebih detil dari juknis sebelumnya yang berisikan tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler.
Perlu diketahui bahwa permendikbud no 18 tahun 2019 bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan dana BOS Reguler tahun 2019 agar sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh kemendikbud sebagaimana mestinya. Dimana diharapkan dalam hal ini guru, wali murid dan oknum yang terkait didalamnya dapat ikut andil.
Agar lebih memahami silahkan donwload dan baca Salinan permendikbud no 18 tahun 2019 perubahan atas permendikbud no 3 tahun 2019 atas petunjuk teknis (juknis) bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler SD, SMP, SMA, SMK tahun 2019.
Download Salinan Permendikbud no 18 tahun 2019 tentang perubahan juknis BOS Reguler tahun 2019 = DISINI =
Demikian Informasi yang dapat kami berikan terkait permendikbud no 18 tahun 2019 hasil revisi permendikbud no 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS reguler, Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Perubahan Juknis BOS Reguler Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2019 "
Posting Komentar