Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP Dan SMA/SMK Tahun 2020/2021
Syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) telah tertuang dalam permendikbud nomor 44 tahun 2019. Yang berarti untuk bisa menjadi siswa baru tentu harus memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan bapak nadiem anwar makarin tersebut.
Untuk memudahkan calon peserta didik disini kami coba simpulkan semua persyaratan berdasarkan pemendikbus nomor 44 tahun 2019.
Perlu diperhatikan, selain persyaratan PPDB tahun 2020 yang kami sebutkan dibawah ini sekolah dapat pula menambahkan pesyaratan lain seperti tes akademik, fomulir pendaftaran dan lain-lain.
Berikut syarat PPBD untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK tahun 2020/2021 :
Persaratan PPDB TK
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
1. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
2. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan PPDB SD
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
- 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun (paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
Persyaratan PPDB SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Persyaratan PPDB SMA/SMK
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Note :
1.usia peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa tempat domisili.
2. Sekolah yang:menyelenggarakan pendidikan khusus;menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
3. Persyaratan calon PPDB WNI atau WNA untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan yang telah kami sebutkan diatas wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
4. Untuk calon PPDB disabilitas dikecualikan dari persyaratan terkait batasan usia, ijazah dan dokumen lainnya.
5. Untuk usia PPDB harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Demikian Syarat PPDB untuk TK, SD, SMP, Dan SMA/SMK tahun 2020 ini kami sampaikan berdasarkan permendikbud nomor 44 tahun 2019. Semoga Bemanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP Dan SMA/SMK Tahun 2020/2021 "
Posting Komentar