Cara Menentukan Nilai Ijazah SD SMP SMA SMK Berdasarkan Persesjen Nomor 5 Tahun 2020
Dalam persesjen mendikbud nomor 5 tahun 2020 telah dijelaskan tentang bentuk juknis penulisan ijazah dan juga bentuk blangko ijazah. Seperti kita ketahui bahwa nilai UN tidak lagi tuliskan karena ujian nasional telah ditiadakan. Pada regulasi baru tentang petunjuk teknis Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah Tahun 2020 tepatnya pada pengisian Nilai ijazah yang ditulis hanya Nilai Ujian Sekolah. Terus pertanyaannya bagaimana cara menentukan nilai Ujian Sekolah tahun 2020?. JAwaban tepatnya telah tertulis dalam persesnjen no 5 tahun 2020.
Nah agar mempemudah guru-guru sekalian berikut kami kutip dari persesjen Kemendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang pengisian halaman belakang Ijazah Tahun 2020, maka pada Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:
a. untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
b.untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Bagi penulis Ijazah, silahkan isikan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma). (contoh pembulatan : 87 86 85
Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
Selengkapnya : Silahkan download persesjen nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pengisian Ijazah Tahun 2020, ==>DISINI<==
Belum ada Komentar untuk "Cara Menentukan Nilai Ijazah SD SMP SMA SMK Berdasarkan Persesjen Nomor 5 Tahun 2020"
Posting Komentar