PNS Dan Pensiunan Tetap Dapat THR Kecuali Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, Dan Pejabat Eselon I/II

Mengutip informasi dari situs setkab.go.id, Dijelaskan oleh Menteri keuangan bahwa PNS Golongan I, II, III dan IV Serta Pensiunan tetap Dapat THR, Kecuali Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, Dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR. Lebih jelasnya silahkan simak penuturan lengkap berikut:

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).

Jadi, menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga.

Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu. Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.

Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkas Menkeu akhiri jawaban.

Telah tayang di (https://setkab.go.id/menkeu-presiden-wapres-menteri-mpr-dpr-dpd-kepala-daerah-dan-pejabat-eselon-i-ii-tidak-dapat-thr/)

Belum ada Komentar untuk "PNS Dan Pensiunan Tetap Dapat THR Kecuali Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, Dan Pejabat Eselon I/II"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel