Mekanisme Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2020, Download Surat Edaran.
Untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan 2020 pada tanggal 14 Mei 2020, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh guru-guru sekalian. Sebagaimana yang telah tercatat dalam surat edaran no Nomor 122.55/B2/GT/2020. Untuk lebih jelasnya tentang jadwal, mekanisme hingga pembiayaan pelaksanaannya. Silahkan baca surat edarannya dibawah ini:
Download Surat Edaran mendikbud nomor 122.55/B2/GT/2020
Menindaklanjuti surat kami nomor 10882/B/GT/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Pembiayaan Program PPG Dalam Jabatan tahun 2020 melalui dana APBD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Saudara dalam upaya percepatan penuntasan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 akan dimulai pada bulan Juli 2020 dengan biaya APBN dan APBD.
1. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan, telah dilakukan penyempurnaan pola dan mekanisme pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan PPG.
2. Pola PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dilaksanakan secara daring dimulai pedalaman materim pengembangan perangkat pembelajaran, PPL, refleksi dan diakhiri dengan UKMPPG.
3. Bagi Dinas Pendidikan yang memiliki APBD dengan untuk PPG dapat mengusulkan ajuan atau memperbaiki ajuan dana APBD dengan mengunggah surat kesanggupan melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G) sesuai dengan ketentuan paling lambat 20 Mei 2020. Surat tersebut menjadi dasar dalam melakukan penetapan peserta LPTK penyelenggara PPG yang akan diinformasikan lebih lanjut.
4. Total ajuan yang telah diterima dari 117 Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota pada AP4G sejumlah 17.669 orang. Informasi jumlah calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2020 sesuai yang tercantum di dalam AP4G.
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2020, Download Surat Edaran."
Posting Komentar