Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri
Guru-Baik.Com - Berkaitan dengan wabah corona yang masih menjadi ketakutan masyarakat dan kegiatan pendidikan yang harus tetap berjalan. Maka pemerintah mengeluarkan surat edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui keputusan bersama 4 menteri.
Sebelum lanjut, ada baiknya silahkan download Surat keputusan 4 menteri DISINI
Ada 4 point penting yang menjadi isi dari surat tersebut yaitu :
#Satu, Tahun ajarat 2O2O l2O2l pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2O2O, tahun akademik September 2O2O, tahun ajaran 2O2O|2O2L pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun l44l Hijriah, dan tahun ajalan 2O2Ol2O2l pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
#Dua, Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2O2O l2o2l dan tahun akademik 2O2O l2O2L sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORAI{YE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
#Tiga, Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,
#Empat, Pembelajaran pada tahun ajaran 202012021 dan tahun akademik 2O2O l2O2L sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Perlu diketahui bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal 15 Juni 2O20.
mengikuti isi dari surat edaran diatas, juga dilampirkan yang merupakan Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Secara lengkap.
Demikianlah informasi kali ini kami kabarkan, harapan kami bisa memberikan berita yang akurat dan Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri"
Posting Komentar