Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS | SKB 11 Menteri
Guru-Baik.Com - Surat keputusan 11 menteri tentang Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS di keluarkan atas dasar untuk menindaklanjuti pengaduan terhadap aparatur sipil negara khusus terkait komitmen kebangsaan dan tindakan radikalisme.
sebelas kementrian yang ikut dalam SKB ini ialah meliputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Adapun upaya yang menjadi maklumat yang tertuang dalam SKB 11 menteri ini untuk menangani radikalisme dikalangan ASN/PNS ialah sebagai berikut :
#Satu, Membangun sinergitas dan koordinasi kementrian/lembaga dalam rangka Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS.
#Dua, Membentuk tim satuan tugas dalam rangka penanganan meliputi intoleran, antiideologi, pancasila dan anti NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
#Tiga, Tim satuan tugas diatas terdiri dari lintas kementrian/lembaga.
#Empat, Tim satuan tugas mempunyai tugas :
- Menerima laporan masyarakat melalui portal aduan ASN dengan domain aduanasn.id
- Menindaklanjuti laporan yang telah masuk dalam aduanasn.id
- Memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada kemenPAN-RB, kemendagri, kepegawaian negara dan komisi aparatur sipil negara.
#Kelima, Adapun jenis pelanggaran ialah sebagai berikut :
terdapat 11 Jenis perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran kegaiatan yang mengarah kepada radikalisme PNS, yaitu:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalarn format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan Ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
5. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN/PNS
Nah sesuai dengan apa yang telah tertulis dalam SKB tersebut. Sebaiknya untuk kalian yang menjadi PNS sebaiknya berhati-hatilah bertindak dan/atau berbuat serta menggunakan media sosial yang mengarah kepada 11 perilaku di atas.
Selanjutnya, Silahkan Download Naskah Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS pdf
Akhir kata, Kami cukupkan kabar ini sampai disini. Semoga apa yang ingin kami informasikan tersampaikan dengan baik. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS | SKB 11 Menteri"
Posting Komentar