Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah | Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2020
Guru-Baik.Com - Dengan harapan mampu memberikan acuan kepada pihak terkait agar mampu mengelola dana BOS pada pemerintah daerah, maka dikeluarkanlah peraturan mendagri no 24 tahun 2020 ini. Dan berdasarkan pertimbangan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Serta sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah;
Pengelolaan Dana BOS meliputi:
a. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD kabupaten/kota; dan
b. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi
Penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik
(1)berdasarkan alokasi Dana BOS setiap provinsi ditetapkan berdasarkan keputusan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana BOS pada setiap Satdik.
(3) Dalam hal penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, penyusunan perencanaan dan penganggaran didasarkan pada alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOS
(1) Kepala SKPKD provinsi menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS.
(2) Kepala SKPKD kabupaten/kota menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penganggaran pendapatan hibah Dana BOS.
(3) Penganggaran pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok dana perimbangan, jenis dana alokasi khusus, objek dana alokasi khusus nonfisik, dan rincian objek pendapatan Dana BOS.
(4) Penganggaran pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan hibah Dana BOS sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Pelaporan Dan pertanggungjawaban
(1) Berdasarkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Bendahara Dana BOS menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran.
(2) Kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD provinsi.
(3) Kepala Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS kepada PPKD selaku BUD Kabupaten/kota melalui SKPD kabupaten/kota
(4)Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta setiap tahap penyaluran paling lama tanggal 5 bulan berikutnya.
(5) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala Satdikmen swasta, kepala Satdiksus swasta, dan kepala Satdikdas swasta kepada kementerian yang menangani urusan di bidang Pendidikan sebagai dokumen penyaluran.
Sampai disini informasi ini selesai kami berikan. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah | Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2020"
Posting Komentar