SK Pemberian PIP SMK Tahap 1 Dan 2 Tahun 2021
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP;
Penyaluran dana PIP Sekolah Menengah Kejuruan harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, untuk itu perlu diterbitkan surat keputusan
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah Kejuruan.
SK PIP SMK Tahap I Tahun 2021
Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tentang Pemberian PIP Sekolah Menengah Kejuruan Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
1. Penerima PIP TAHAP I adalah siswa SMK kohort KIP yang tercatat di Dapodik sebagai sasaran siswa penerima PIP 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
2. Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 TAHAP I sebanyak 332.497 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp166.248.500.000,00 (seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
3. Penerima PIP TAHAP I kelas XII & XIII tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per siswa dan kelas X & XI tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per siswa
4. Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan.
SK PIP SMK Tahap II Tahun 2021
1. Penerima PIP TAHAP II adalah siswa SMK yang tercatat di Dapodik dan keluarganya tercatat di DTKS berdasarkan hasil pemadanan yang dilakukan dan disampaikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbud sebagai sasaran siswa penerima PIP 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
2. Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 TAHAP II sebanyak 312.282 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp310.260.000.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar dua ratus enam puluh juta rupiah).
3. Penerima PIP TAHAP II kelas XII & XIII tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per siswa dan kelas X & XI tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per siswa.
4. Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Nah Selanjutnya untuk bapak/ibu guru atau orang tua yang ingin mengatahui apakan peserta didik atau putra putri nya mendapatkan PIP tahun 2021, Dapat di Cek melalui postingan kami sebelumnya yang berjudul Cara Cek penerima PIP jenjang SD SMP dan SMA/SMK.
Selengkapnya telah kami sediakan link menuju unduhan SK I dan II berikut :
Download SK Pemberian PIP SMK Tahap 1 format pdf
Download SK Pemberian PIP SMK Tahap 2 Format pdf
Demikian Informasi kali ini kami sajikan untuk pembaca guru-baik.com, Semoga bermanfaat dan senantiasa memberikan pengetahuan terbaru untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "SK Pemberian PIP SMK Tahap 1 Dan 2 Tahun 2021"
Posting Komentar