Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021
Akreditasi adalah salah satu bentuk kerja dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang bertujuan terus meningkatkan kualitas pendidikan indonesia.
Sesuai dengan slogan BAN-S/M: "Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu". Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Maka dari itu sesuai dengan SK BAN SM Nomor 216/BAN-SM/SK/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi dan dalam rangka memastikan proses dan hasil- hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Menurut BAN-S/M Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.
1. perangkat yang bermutu.
BAN-S/M berusaha mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar baik nasional maupun internasional tentang sekolah efektif, benchmarking akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung, Kesimpulan Penilaian, dan Teknik Penskoran.
2. asesor yang bermutu.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M di antaranya mensyaratkan pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur.
3. manajemen yang bermutu.
BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi.
4. hasil-hasil yang bermutu.
BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi.
Adapun "alur akreditasi yang dijelaskan dalam POS Akreditasi Sekolah atau Madrasah Tahun 2021" Adalah sebagi berikut:
Alur proses Akreditasi sekolah
1. Sosialosasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi
Adapun tujuan nya ialah
- menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
- menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
- memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditas
Adapun tujuan nya ialah
- Memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi indikator pemenuhan mutlak (IPM), mengisi DIA, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Memastikan asesor telah mempelajari DIA, menelaah dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah, dan indikator pemenuhan relatif (IPR).
- Menetapkan dan menerbitkan surat tugas asesor oleh BAN-S/M Provinsi untuk melakukan visitasi berdasarkan keputusan BAN-S/M.
3. Kelayakan Visitasi.
Jika Sekolah / Madrasah tidak layak untuk di visitasi maka akan ada Pemberitahuan Kepada Sekolah / Madrasah. Jika layak visitasi, maka tahap berikutnya adalah melaksanakan Visitasi ke Sekolah / Madrasah.
Adapun tujuannya ialah
- Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.
- Memvalidasi proses visitasi yang dilakukan asesor sesuai dengan ketentuan.
- Memverifikasi hasil visitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Adapun tujuan nya ialah
- Memeriksa hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi.
- Menyusun rekomendasi sesuai temuan hasil visitasi yang signifikan untuk perbaikan atau peningkatan mutu sekolah/madrasah.
6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Adapun tujuan nya ialah
- Menetapkan nilai akhir kinerja sekolah/madrasah, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah/madrasah.
- Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait.
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
Adapun tujuan nya ialah
- Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi.
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman hasil akreditasi. Jika Keberatan Hasil Akreditasi, maka akan dilaksanakan Visitasi Ulang. Jika Tidak, maka Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi.
Adapun tujuan nya ialah
- Menerbitkan sertifikat akreditasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah.
Jika membutuhkan file selengkapnya silahkan download POS akreditasi sekolah atau madrasah tahun 2021 format pdf melalui tautan berikut ini:
Demikian informasi kali ini kami berikan, semoga bisa menjadi suguhan pengetahuan yang bisa dikonsumsi dengan baik oleh seluruh warga sekolah. Wassalam.
Belum ada Komentar untuk "Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021"
Posting Komentar