SOP Pembelajaran Daring PAUD SD SMP/Mts SMA/MA/SMK Tahun 2021/2022

Pendidik, Sebagaimana kita ketahui bahwa di tahun 2021/2022 ini kegiatan belajar mengajar boleh dilaksanakan dengan tatap muka terbatas (PTM) atau masih menggunakan kegiatan pembelajaran daring seperti saat ini. Tentunya harus ada kesepakatan dari orang tua/ wali dan pihak sekolah. Hal ini disesuaikan dengan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021.

gambar SOP pembelajaran daring

SOP Pembelajaran daring berikut bisa digunakan bagi sekolah PAUD, SD, SMP/Mts, dan SMA/MA/SMK yang melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh. Bagi guru yang sedang mencari refferensi silahkan gunakan file yang kami sajikan dibawah ini;

"SOP Pembelajaran Daring"

Ketentuan Umum

1. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemic Covid-19 mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik, pendidik, tenagak kependidikan dan semua warga sekolah.

2. Pemerintah melalui Gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 telah menetapkan pembagian zona terkait penyebaran virus corona pada setiap kabupaten/kota di Indonesia menjadi empat daerah, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau.

3. Satuan pendidikan yang berada di daerah kuning, oranye dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka (PTM), tetapi melaksanakan pembelajaran jarah jauh (PJJ).

4. Pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan yang berada di daerah zona hijau harus dilakukan dengan protocol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup brsih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

5. Peta penyebaran Covid-19 di kabupaten _____ berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah zona kuning, sehingga proses pembelajaran di lakukan secara jarak jauh.

Ketentuan Khusus

Untuk Peserta Didik

a. Peserta didik wajib mengikuti kelas maya (daring) sesuai jadwal yang diberikan oleh guru di kediaman (rumah) masing-masing

b. Peserta didik mengisi daftar hadir atau bukti kehadiran lainnya pada setiap pembelajaran.

c. Peserta didik, menyimak, membaca,melihat dan memperhatikan setiap pembelajaran dengan pakaian yang sopan.

d. Peserta didik yang tidak mempunyai piranti atau perangkat elektronik untuk mengikuti pembelajaran daring dapat mengikuti pembelajaran dengan bergabung (berkelompok) bersama teman dengan domisili terdekat dengan jumlah tidak lebih dar 5 orang.

e. Kelompok belajar paling banyak 5 orang dan dengan tetap mempertibangkan protocol kesehatan, seperti,
➧ Memakai masker
➧ Cuci tangan sebelum masuk rumah kelompok belajar
➧ Membawa peralatan belajar (buku, pulpen, dll ) sendiri
➧ Tidak saling meminjam peralatan belajar temannya
➧ Segera setelah pembelajaran selesai, pulang ke rumah masing masing

f. Peserta didik melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dalam pembelajaran

g. Peserta didik mengikuti penilaian yang diberikan oleh guru baik penilaian harian, tengah semester ataupun akhir semester

h. Dalam hal siswa tidak dapat aktif dalam pembelajaran maya, siswa ataupun orang tua/wali harus menyampiakan izin maupun alasan melalui wali kelas masing-masing

i. Apabila dalam waktu satu minggu siswa tidak aktif dalam PBM siswa ataupun orantua wajib hadir ke sekolah untuk menyampaikan izin maupun alasan.

j. Dalam hal tertentu wali kelas maupun guru BK dapat melakukan kunjungan rumah (home visit) utuk memastikan kondisi siswa.

k. Peserta didik dapat meminjam buku paket di perpustakaan dengan mematuhi protocol kesehatan serta mematuhi jadwal yang dibuat petugas perpustakaan.

Untuk Pendidik (Guru) Dan Tenaga Kependidikan

a. Pendidik dan tenaga kependidikan hadir ke sekolah untuk melaksanakan tugasnya masing- masing dengan mematuhi protocol kesehatan seperti:
➧ Sarapan terlebih dahulu sebelum berangkat sekolah
➧ Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
➧ Wajib mengenakan masker
➧ Membawa hand sanitaizer masing-masing
➧ Menjaga jarak dengan warga sekolah lainnya
➧ Tidak mengenakan jam tangan dan perhisan lainnya.

b. Pendidik dan tenaga kependidikan mengisi daftar hadir

c. Pendidik melakukan analisis materi yang akan diajarkan dalam pembelajaran dengan daring

d. Pendidik membuat perencanaan pembelajaran daring

e. Pendidik membuat RPP pembelajaran dengan daring

f. Pendidik menyiapkan/menyusun bahan ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusikan kepada peserta didik secara online

g. Pendidik melaksanakan pembelajaran dengan daring

h. Pendidik mengabsen pembelajaran dengan daring

i. Pendidik melakukan penilaian dalam pembelajaran daring

j. Pendidik melaporkan kehadiran siswa dalam pembelajaran dengan daring

k. Pendidik melaporkan hasil penilaian pembelajaran dengan daring Guru melaporkan permasalahan yang muncul dalam pembelajaran dengan daring

l. Tenaga kependikan melakukan tugasnya masing-masing dengan berpakaian sesuai aturan

m. Tenaga Tata Usaha dalam melayani siswa atau orang tua/wali yang hadir untuk kepentingan legalisir dan lainnya tetap mengedanpakan protocol kesehatan

n. Tenaga Tata usaha tidak melakukan kontak fisik (jabat tangan) dalam membuat surat, memberikan surat kepada warga sekolah lainnya

o. Tenaga Perpustakaan melakukan layanan pinjaman buku kepada peserta didik dengan mengedapankan protocol kesehatan

p. Tenaga perpustakaan membuat jadwal peminjaman dan pengembalian buku dan mendistribusikan kepada seluruh siswa

q. Satpam melakukan tugasnya dengan mengedapankan protocol kesehatan

r. Satpam mengatur tamu yang hadir agar menggunakan masker dan mematuhi protocol kesehatan

s. Satpam meminta tamu untuk duduk ditempat yang ditentukan dengan menjaga jarak minimal 1 m

Untuk Tim Manajemen Sekolah

a. Menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir serta sabun

b. Menyiapkan termogen (alat ukur suhu badan)

c. Menyiapkan cadangan masker

d. Menjaga kebersihan gagang pintu, meja dan kursi pendidik dan tenaga kependidikan

e. Menyiapkan kontak sampah khusus masker

f. Melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pembelajaran daring terhadap peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

g. Membuat surat pemberitahuan/edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring

h. Membuat surat tugas guru untuk pembelajaran daring

i. Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom,Teams dil)

j. Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)

k. Melakukan pembimbingan/pelatihan / pendampingan secara on line sistem pembelajaran daring

l. Membuat Jadwal Pembelajaran daring

m. Melakukan supervisi (monitoring) kepada guru dalam pelaksanaan PBM

n. Mengidentifikasi dan menganalisis hasil supervise

o. Melakukan tindak lanjut supervise

p. Melaporkan kegiatan PBM kepada dinas pendidikan dan kebudayaan

q. Melaporkan kegiatan PBM kepada orang tua/wali siswa

Pelaksanaan Pembelejaran Jarak jauh

a. Pelaksanaan PBM jarak jauh dilaksanakan dimulai pada saat dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 semester ganjil

b. Pelaksanaan PBM dilakukan 5 hari setiap pekannya dari hari senin sampai dengan Jum'at

c. Setiap hari dilaksanakan sebany-banyak nya 4 mata pelajaran

d. PBM dilakukan dengan system asynchronous course yang berarti siswa tidak harus belajar pada saat bersamaan waktunya (real time)

e. Pada setiap PBM tidak selalu diiringi dengan pemberian tugas kepada peserta didik.

f. Pada saat pemberian tugas oleh pendidik, diberikan batasan waktu oleh pendidik masing- masing.

Bahan Ajar Dan Materi Belajar

a. Bahan ajar atau materi belajar merujuk pada permendikbud NO 37 tahun 2018 tentang komptensi inti dan kompetensi dasar

b. Pendidik mempersiapkan dan membuat bahan ajar yang digunakan dalam setiap PBM

c. Setiap bahan ajar diberikan pada saat jadwal PBM sesuai dengan mata pelajarannya.

Penilaian

a. Penilaian dilakukan oleh pendidik untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik

b. Penilaian dilakukan secara daring

c. Penilaian Harian dilakukan oleh masing masing pendidik setelah selesai melaksanakan PBM setiap KD-nya

d. Penilaian tengah semester dilakukan waktunya secara bersama dan dikoordinatori oleh tim kurikulum sekolah

e. Penilaian akhir semester dilakukan secara bersama dan dikoordinatori oleh tim kurikulum dan panitia akhir semester

Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan

a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pihak sekolah

b. Pemantauan dan evaluasi dilakukan 2 kali yaitu di pecan ke empat bulan September 2021 dan pken kedua bulan Desember 2021

c. Laporan hasil pemantuan dan evaluasi pembelajaran jarak jauh dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan mutu PBM dimasa berikutnya.

d. Sekolah menyusun laporan pelaksanaan PBM jarak jauh dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi _____.

Selengkapnya, Untuk guru yang menginginkan file lengkap silahkan unduh SOP pembelajaran Daring format pdf melalui tautan dibawah ini:

Akhir kata, Kami cukupkan informasi ini sampai disini, Semoga apa yang kami sampaikan bisa menjadi manfaat bagi teman-teman semua. Terima kasih. Salam Sehat.

Belum ada Komentar untuk "SOP Pembelajaran Daring PAUD SD SMP/Mts SMA/MA/SMK Tahun 2021/2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel