SOP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) PAUD SD SMP/MTs SMA/MA/SMK Tahun 2021/2022

Pendidik, Berdasarkan SE pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas nomor 8617/C.C1/AS.01.00/2021. Maka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas boleh dilakukan bagi sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah tercantum, dan tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19.

Gambar SOP Pembelajaran tatap muka terbatas

SOP Pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) berikut bisa digunakan bagi sekolah PAUD, SD, SMP/Mts, dan SMA/MA/SMK yang melaksanakannya. Bagi guru yang sedang mencari refferensi silahkan gunakan file yang kami sajikan dibawah ini;

"SOP Pembelajaran Tatap muka terbatas"

Ketentuan Umum

1. Pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemic Covid-19 mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik, pendidik, tenagak kependidikan dan semua warga sekolah.

2. Pemerintah melalui Gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 telah menetapkan pembagian zona terkait penyebaran virus corona pada setiap kabupaten/kota di Indonesia menjadi empat daerah, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau.

3. Satuan pendidikan yang berada di daerah kuning, oranye dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka (PTM), tetapi melaksanakan pembelajaran jarah jauh (PJJ).

4. Pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan yang berada di daerah zona hijau harus dilakukan dengan protocol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

5. Peta penyebaran Covid-19 di kabupaten _____ berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah zona kuning, sehingga proses pembelajaran di lakukan secara jarak jauh.

6. Jika dalam perkembangan selanjutnya Kabupaten _____ ditetapkan sebagai zona hijau oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, sekolah siap melaksanakan PBM Tatap Muka dengan protocol kesehatan ketat.

Ketentuan Khusus

Untuk Peserta Didik

a. Peserta didik wajib mengikuti kelas secara langsung (tatap muka) sesuai jadwal yang diberikan oleh guru di sekolah sesuai dengan pembagian waktu (shift) yang telah ditetapkan

b. Peserta didik yang tidak dalam keadaan sehat atau mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.

c. Peserta didikdatang lebih awal agar mengindari kemacetan atau kerumunan.

d. Peserta didik tidak disarankan menggunakan transportasi umum.

e. Peserta didik hadir ke sekolah tetap mempertibangkan protocol kesehatan, seperti,
➧ Sarapan terlebih dahulu dari rumah
➧ Memakai masker
➧ Menempati tempat duduk yang telah diatur dengan jarak 1 m
➧ Menjaga jarak dengan warga sekolah lainnya
➧ Cuci tangan sebelum masuk kelas
➧ Membawa peralatan belajar (buku, pulpen, dll) sendiri
➧ Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
➧ Tidak saling meminjam peralatan belajar
➧ Tidak memakai jam tangan dan perhiasan lainnya

f. Peserta didik yang hadir wajib mengisi daftar hadir atau bukti kehadiran lainnya pada setiap pembelajaran

g. Peserta didik, menyimak, membaca, melihat dan memperhatikan setiap pembelajaran dengan pakaian yang yang telah ditetapkan.

h. Segera setelah pembelajaran selesai, pulang ke rumah masing masing

i. Peserta didik melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dalam pembelajaran

j. Peserta didik mengikuti penilaian yang diberikan oleh guru baik penilaian harian, tengah semester ataupun akhir semester

k. Dalam hal siswa tidak dapat aktif dalam pembelajaran maya, siswa ataupun orang tua/wali harus menyampiakan izin maupun alasan melalui wali kelas masing-masing

l. Apabila dalam waktu satu minggu siswa tidak aktif dalam PBM siswa ataupun orantua wajib hadir ke sekolah untuk menyampaikan izin maupun alasan.

m. Dalam hal tertentu wali kelas maupun guru BK dapat melakukan kunjungan rumah (home visit) utuk memastikan kondisi siswa.

n. Peserta didik dapat meminjam buku paket di perpustakaan dengan mematuhi protocol kesehatan serta mematuhi jadwal yang dibuat petugas perpustakaan.

Untuk Pendidik (Guru) Dan Tenaga Kependidikan

a. Pendidik dan tenaga kependidikan hadir ke sekolah untuk melaksanakan tugasnya masing- masing dengan mematuhi protocol kesehatan seperti,
➧ Sarapan terlebih dahulu sebelum berangkat sekolah
➧ Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
➧ Wajib mengenakan masker
➧ Membawa hand sanitaizer masing-masing
➧ Menjaga jarak dengan warga sekolah lainnya
➧ Tidak mengenakan jam tangan dan perhisan lainnya.

b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah,

c. Pendidik dan tenaga kependidikan mengisi daftar hadir

d. Pendidik melakukan analisis materi yang akan diajarkan dalam pembelajaran dengan daring

e. Pendidik membuat perencanaan pembelajaran tatap muka

f. Pendidik membuat RPP pembelajaran dengan tatap muka

g. Pendidik menyiapkan/menyusun bahan ajar

h. Pendidik melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka

i. Pendidik mengabsen pembelajaran dengan tatap muka

j. Pendidik melakukan penilaian dalam pembelajaran tatap muka

k. Pendidik melaporkan kehadiran siswa dalam pembelajaran dengan tatap muka

l. Pendidik melaporkan hasil penilaian pembelajaran dengan daring Guru melaporkan permasalahan yang muncul dalam pembelajaran dengan tatap muka

m. Tenaga kependikan melakukan tugasnya masing-masing dengan berpakaian sesuai aturan

n. Tenaga Tata Usaha dalam melayani siswa atau orang tua/wali yang hadir untuk kepentingan legalisir dan lainnya tetap mengedanpakan protocol kesehatan

o. Tenaga Tata usaha tidak melakukan kontak fisik (jabat tangan) dalam membuat surat, memberikan surat kepada warga sekolah lainnya

p. Tenaga Perpustakaan melakukan layanan pinjaman buku kepada peserta didik dengan mengedapankan protocol kesehatan

q. Tenaga perpustakaan membuat jadwal peminjaman dan pengembalian buku dan mendistribusikan kepada seluruh siswa

r. Satpam melakukan tugasnya dengan mengedapankan protocol kesehatan

s. Satpam menukur suhu setiap siswa yang hadir di pintu gerbang

t. Satpam mengatur tamu yang hadir agar menggunakan masker dan mematuhi protocol kesehatan

u. Satpam meminta tamu untuk duduk ditempat yang ditentukan dengan menjaga jarak minimal 1 m

Untuk Tim Manajemen Sekolah

a. Memastikan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat antara lain dengan menyiapkan,
➧ Menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan,
➧ Menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir serta sabun
➧ Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan (hand shoap),
➧ Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh disetiap ruang kelas dan kantor,
➧ Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak,
➧ Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m,
➧ Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah:
➧ Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah:
➧ Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul,
➧ Menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan,
➧ Menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari,

b. Mengajukan usul kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka

c. Mengisi ceklist kesiapan pembelajaran tatap muka yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan

d. Mengadakan rapat dengan komite dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka

e. Meminta izin kepada orang tua/wali murid dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka

f. Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat.

g. Kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu di tiadakan.

h. Melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terhadap peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

i. Membuat surat pemberitahuan kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka

j. Melakukan supervisi (monitoring) kepada guru dalam pelaksanaan PBM

k. Mengidentifikasi dan menganalisis hasil supervise

l. Melakukan tindak lanjut supervise

m. Melaporkan kegiatan PBM kepada dinas pendidikan dan kebudayaan

n. Melaporkan kegiatan PBM kepada orang tua/wali siswa

Pelaksanaan Pembelajaran tatap muka terbatas

Pelaksanaan PBM tatap muka dilaksanakan dimulai pada saat sekolah atau kabupaten _____ dinyatakan hijau oleh tim gugus percepatan penanganan Covid-14

b. Pelaksanaan PBM dilakukan 5 hari setiap pekannya dari hari senin sampai dengan Jum'at

c. PBM tatap muka dilaksanakan paling lama 4 jam (Pukul 08-12.00)

d. PBM dilakukan dengan system shift yang berarti siswa tidak harus hadir ke sekolah tiap hari tetapi berdasarkan shift yang telah ditentukan

e. PBM dilaksanakan dengan kehadiran siswa 50 per kelas nya dalam setiap shift

f. Pada setiap PBM dalam satu mata pelajaran dilaksakan selam 25 menit

Bahan Ajar Dan Materi Belajar

Bahan ajar atau materi belajar merujuk pada permendikbud NO 37 tahun 2018 tentang komptensi inti dan kompetensi dasar

b. Pendidik mempersiapkan dan membuat bahan ajar yang digunakan dalam setiap PBM

c. Setiap bahan ajar diberikan pada saat jadwal PBM sesuai dengan mata pelajarannya.

Penilaian

Penilaian dilakukan oleh pendidik untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik

b. Penilaian dilakukan secara daring

c. Penilaian Harian dilakukan oleh masing masing pendidik setelah selesai melaksanakan PBM setiap KD-nya

d. Penilaian tengah semester dilakukan waktunya secara bersama dan dikoordinatori oleh tim kurikulum sekolah

e. Penilaian akhir semester dilakukan secara bersama dan dikoordinatori oleh tim kurikulum dan panitia akhir semester

Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pihak sekolah

b. Pemantauan dan evaluasi dilakukan 2 kali yaitu di pecan ke empat bulan September 2021 dan pekan kedua bulan Desember 2021

c. Laporan hasil pemantuan dan evaluasi pembelajaran tatap muka dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan mutu PBM dimasa berikutnya.

d. Sekolah menyusun laporan pelaksanaan PBM tatap muka dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi _____.

Selengkapnya, Untuk guru yang menginginkan file lengkap silahkan unduh SOP pembelajaran tatap muka terbatas format pdf melalui tautan dibawah ini:

Akhir kata, Kami cukupkan informasi ini sampai disini, Semoga apa yang kami sampaikan bisa menjadi manfaat bagi teman-teman semua. Terima kasih. Salam Sehat.

Belum ada Komentar untuk "SOP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) PAUD SD SMP/MTs SMA/MA/SMK Tahun 2021/2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel