Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan Ke 6 Tahun 2021 (Surat Edaran GTK Nomor: 4019/B.B2/GT.03.15/2021)

Sobat guru-baik, Informasi kali ini berisikan pengabaran tentang bagaimana proses pendaftaran, persyaratan, jadwal rekrutmen fasilitator angkatan 6 pendidikan guru penggerak sebagaimana telah dicantumkan dalam surat yang bernomor 4019.

gambar Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan Ke 6 Tahun 2021

Sehubungan dengan Pelaksanaan Program PGP angkatan 6 akan berlangsung selama 6 (enam) bulan yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak). Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan.

Berkenaan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen calon fasilitator PGP berikut:

1. Pendidikan Guru Penggerak angkatan 5 akan dimulai pada awal bulan April 2022 dengan sasaran 8.000 calon guru penggerak;

2. Calon fasilitator direkrut dari Widyaiswara, dan Pengawas Sekolah dari semua jenjang pendidikan dari seluruh Indonesia yang memenuhi persayaratan.

Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan

A. Persyaratan

Calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;

2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;

3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;

4. mendapatkan izin dari atasan langsung;

5. tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur atau pelatih ahli pada program sekolah penggerak;

6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak.

B. Mekanisme Rekrutmen

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

4. calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata diri pada laman;
b. mengunggah KTP;
c. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
d. mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
f. mengisi esai pada laman yang telah disediakan.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

6. bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;

7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP; 

8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

C. Jadwal Rekrutmen Fasilitator

1 Pendaftaran calon fasilitator melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak 10-20 September 2021

2 Evaluasi administrasi dan esai 21 September - 4 Oktober 2021

3 Pengumuman hasil tahap 1 7 Oktober 2021

4 Simulasi Mengajar 1127 Oktober 2021

5 Wawancara 29 Oktober - 19 November 2021

6 Pengumuman hasil Tahap 2 24 November 2021

7 Pembekalan falisitator PGP 26 November - 15 Desember 2021

8 Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) 21 Desember 2021

Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran

D. Dokumen Calon Fasilitator

Berikut Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.

1. biodata pada laman;

2. foto copy KTP;

3. salinan ijazah terakhir;

4. fakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);

5. surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

6. esai.

E. Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator

Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

2. cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;

3. mengaktivasi akun;

4. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya;

5. melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

F. Tempat Kegiatan

Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

G. Pembekalan dan Asesmen

Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.

1. mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2. menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;

3. memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

H. Ketetapan dan Sertifikasi

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

Selanjutnya dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan saat mendaftar diantaranya PAKTA INTEGRITAS CALON FASILITATOR PENDIDIKAN GURU PENGGERAK, SURAT IZIN dan/atau REKOMENDASI DARI ATASAN dan bisa di download melalui tautan dibawah ini:

File kami berikan merupakan salinan dari surat resmi yang diedarkan untuk keperluan pendidikan.

Untuk guru yang membutuhkan silahkan diunduh menggunakan tautan diatas, semoga apa yang kami bagikan selalu memberikan manfaat untuk teman-teman semua. Terima kasih dan salam sehat.

Belum ada Komentar untuk "Rekrutmen Fasilitator Guru Penggerak Angkatan Ke 6 Tahun 2021 (Surat Edaran GTK Nomor: 4019/B.B2/GT.03.15/2021)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel