Yuk Kawal : Tunjangan Profesi Guru Dalam RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Hilang!
Apa yang harus dikawal dalam RUU Sisdiknas !!... Ya tentunya setiap guru telah membaca kabar berita yang saat ini tengah beredar. Dalam draf agustus 2022 pasal 127 ayat 3 sampai 10 yang mengatur tentang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen hilang.
Padahal jelas-jelas dalam draf April 2022 ayat ini merupakan ayat yang mengatur tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen. Lantas kenapa dihilangkan. Mungkin jawaban nya hanya bisa di jelaskan oleh bagian atau instansi pemerintah yang bertugas merevisi rancangan perundangan-undangan sebelum akhirnya disetujui.
Namun yang jelas kalau hal ini benar-benar terjadi tentunya akan sangat melukai hati tenaga pendidik (guru dan dosen), padahal merekalah yang menempah manusia - manusia terbaik Indonesia saat ini dan masa depan.
Padahal bukan rahasia umum lagi masih banyak guru dan dosen yang saat ini belum mendapatkan gaji yang sesuai, utamanya pada sekolah-sekolah atau Perguruan tinggi swasta bahkan tidak sedikit yang mendapatkan gaji dibawah upah minimum.
Dikutif dari kompas.com, Menurut Unifah, PGRI akan tetap memperjuangkan soal tunjangan profesi itu dengan menemui pejabat Kemendikbudristek atau Komisi X DPR RI.
Dia juga memastikan supaya para tenaga pendidik tetap memberikan performa terbaik dan tidak melakukan aksi mogok mengajar atau berdemonstrasi terkait polemik tunjangan profesi itu. "PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," ujar Unifah. "Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," sambung Unifah.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menekankan RUU Sisdiknas mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru. Hal itu termasuk menjamin guru tetap mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Iwan dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022). Menurut Iwan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru dijamin tetap mendapat tunjangan profesi guru sampai pensiun.
RUU Sisdiknas, lanjut Iwan, juga mengatur guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.
Selanjutnya, Iwan menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.
Selengkap, Berikut Link donwload RUU Sisdiknas 2022
Belum ada Komentar untuk "Yuk Kawal : Tunjangan Profesi Guru Dalam RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Hilang!"
Posting Komentar